" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " suntik dan obat tetes mata saat puasa "

" isi " : " pak ustadz yth . , lalu rubrik ini saya hendak aju tanya yaitu bahwa boleh kita laku suntik atau beri / masuk obat tetes pada mata kita , karena saya pernah diskusi dengan teman bahwa ke - 2 buat sebut tidak batal puasa dan boleh laku , namun di sisi lain saya bingung dg makna hal - hal yang batal puasa antara lain masuk sesuatu benda ke dalam rongga tubuh . " , " apakah suntik  obat tetes masuk ke dalam tubuh masuk di dalam syarat sebut ? mohon jelas dan terima kasih . "

" jawaban1 " : " fri 21 september 2007 01 :39  " , "  18 . 673 views  n " , " n " , " n " , " pak ustadz yth . , lalu rubrik ini saya hendak aju tanya yaitu bahwa boleh kita laku suntik atau beri / masuk obat tetes pada mata kita , karena saya pernah diskusi dengan teman bahwa ke - 2 buat sebut tidak batal puasa dan boleh laku , namun di sisi lain saya bingung dg makna hal - hal yang batal puasa antara lain masuk sesuatu benda ke dalam rongga tubuh . " , " apakah suntik  obat tetes masuk ke dalam tubuh masuk di dalam syarat sebut ? mohon jelas dan terima kasih . " , " n " , " r nyang maksud dengan rongga tubuh benar adalah bagi dalam tubuh , seperti perut dan tenggorok . sedang mulut dan isi , bila masuk atau masuk ke dalam sesuatu , belum masuk kategori batal puasa . " , " para ulama umum sepakat kata bahwa sunti obat yang masuk ke dalam tubuh orang yang sedang puasa tidak batal puasa . lama sunti itu upa obat , tidak upa makan . " , " lain hal bila yang suntik rupa glukosa , atau yang sering kita kenal dengan infus . para ulama kata bahwa infus makan yang masuk ke dalam tubuh orang yang sedang sakit akan batal puasa . " , " alas lain karena sunti obat itu memang tidak masuk ke dalam rongga perut , hanya masuk campur dengan darah untuk butuh sakit yang ada di dalam tubuh . " , " para ulama sepakat bahwa obat tetes mata dan jenis , yang guna oleh orang yang sedang puasa , bukan masuk hal yang batal puasa . " , " karena meski masuk ke dalam mata , cair itu benar tidak sampai masuk ke dalam rongga tubuh yang maksud , bagaimana ketika kita kumur , meski lihat ada air masuk ke dalam mulut , tetap saja belum bisa bilang batal . " , " lalu apa landas dari nyata ini ? " , " para ulama kata bahwa sama kasus dengan orang yang berwudhu atau cuci muka , pasti ada tetes air yang kena mata . tetapi tidak pernah ada yang kata bahwa cuci muka masuk batal puasa . " , " hal yang sama juga jadi manakala orang masuk air di dalam kuping , misal karena mandi atau renang , semua itu oleh para ulama belum masuk ke dalam kategori yang batal puasa . " , " selain itu para ulama kata bahwa masuk obat tetes sebut ke dalam perut bukan lalu salur normal atau biasa . padahal biasa lalu mulut . apalagi benda yang masuk bukan upa makan dan minum . dansetelah benda itu masuk tidak buat orang yang sangkut rasa segar dan bugar . jadi akhir , para ulama kata bahwa pakai obat tetes mata jauh dari kategori makan atau hal yang batal puasa . " , " memang ada hadits yang yang kata bahwa pakai celak batal puasa , sehingga bagi orang kait obat tetes mata bagai batal puasa . namun turut para ahli hadis , nyata hadits - hadits ituadalah hadis mungkar . " , " di antara para ulama yang kata bahwa hal - hal di atas tidak batal puasa adalah dr . yusuf al - qardhawi , ibn taimiyyah , dan ibn hazam . ibn hazam bahkan dapat , u201dyang larang allah saat kita puasa adalah makan , minum , dan tubuh , muntah dengan sengaja dan buat maksiat . allah tidak ajar kita makan dan minum dari dubur , salur kencing , mata , telinga , hidung , atau dari bedah bagi perut dan kepala . "
